Pengertian kompetensi absolut dalam hukum acara perdata
2019-12-12 07:56
Dalam hukum acara perdata, menurut pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadili suatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei). Mengajukan gugatan pada pengadilan diluar wilayah hukum tempat tinggal tergugat, tidak dibenarkan.May 04, 2012 4) Kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian (Pasal 1 ayat 4 UU 09 pengertian kompetensi absolut dalam hukum acara perdata
Pengertian Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif 6 Juni 2018 Ahmad Saleh Bancin 0 Komentar kompetensi, kompetensi absolut, kompetensi absolut dan kompetensi relatif, kompetensi relatif, yang umumnya diatur dalam undangundang tentang hukum acara.
May 22, 2012 Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Yang dimaksud dengan kompetensi mengadili yang relatif dan absolut dalam Hukum Acara Pidana, perbedaannya, serta contohnya, yaitu: Kompetensi relatif adalah berbicara mengenai Pengadilan Mar 22, 2016 Tergugat dapat mengajukan eksepsi tentang kompetensi. Apabila Tergugat mengajukan EKSEPSI tentang kompetensi (absolut atau relatif), maka hakim WAJIB mengeluarkan Putusan Sela. Apabila terbukti maka Gugata tidak dapat diterima Niet Onvankelijke Verklaard (NO). Sumber: Diolah dari materi perkuliahan Hukum Acara Perdatapengertian kompetensi absolut dalam hukum acara perdata Kompetensi mutlakabsolut yaitu masing masing badan peradilan itu mempunyai wewenang untuk menerima, Secara khusus dan terperinci tentang wewenang nisbi Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 118 HIR142 RBg yang mengatur sebagai berikut: S. H. , Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009, Cet. V.